Take Over Rumah Subsidi

Ingin Take Over Rumah Subsidi? Begini Cara dan Syaratnya!

archtrium.com – Rumah subsidi semakin diminati karena harga yang lebih terjangkau dengan fasilitas cukup memadai. Tapi, bagaimana kalau suatu saat kamu tertarik untuk mengambil alih alias take over rumah dari pemilik sebelumnya? Tenang saja, prosesnya ternyata tidak begitu rumit. Yuk, simak cara dan syarat take over rumah subsidi berikut ini!

Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas yang Aman dan Menguntungkan

Apa Itu Take Over Rumah Subsidi?

Take over rumah subsidi adalah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dibeli dengan fasilitas subsidi pemerintah dari pemilik lama ke pemilik baru. Rumah subsidi ini biasanya dibeli dengan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang didukung oleh pemerintah, sehingga harganya lebih terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Proses take over dilakukan saat pemilik lama ingin atau perlu menjual rumahnya sebelum cicilan KPR selesai.

Ada beberapa alasan kenapa pemilik lama ingin melakukan take over, seperti:

  • Tidak mampu melanjutkan cicilan: Pemilik rumah mengalami kesulitan finansial sehingga tidak bisa membayar cicilan KPR.
  • Pindah domisili: Pemilik mungkin pindah ke kota lain dan ingin menjual rumah yang sudah dimiliki.
  • Ingin membeli rumah yang lebih besar: Pemilik lama mungkin merasa rumah tersebut sudah tidak sesuai kebutuhannya.

Dalam proses ini, kredit rumah yang sedang berjalan dari bank atau lembaga keuangan dialihkan ke pemilik baru. Pemilik baru nantinya akan melanjutkan sisa pembayaran cicilan dari rumah tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama pihak bank.

Baca juga: Cara Jual Rumah ke Bank, Tips Aman agar Proses Berjalan Lancar

Bagaimana Proses Take Over Rumah Subsidi?

Proses take over tidak hanya sekadar membeli rumah dari pemilik lama. Karena rumah ini dibeli dengan skema KPR subsidi, bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit awal harus terlibat dalam prosesnya. Pemilik baru harus mengajukan kredit kepada bank yang sama untuk mengambil alih cicilan rumah tersebut. Dalam proses ini, bank akan memeriksa kemampuan finansial calon pemilik baru untuk memastikan mereka bisa melanjutkan pembayaran cicilan dengan lancar.

Jadi, take over rumah ini bukan hanya transaksi jual beli biasa, tapi melibatkan pengalihan kredit yang berjalan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Cara Take Over Rumah Subsidi

Take Over Rumah Subsidi 2
  1. Cek Status Rumah Pertama-tama, pastikan rumah subsidi yang akan di-take over sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Rumah subsidi memiliki aturan khusus, salah satunya tidak boleh dijual sebelum 5 tahun masa kepemilikan. Kalau rumah tersebut belum memenuhi syarat waktu ini, proses take over bisa jadi lebih rumit atau bahkan tidak bisa dilakukan.
  2. Persetujuan Pemilik Lama Setelah memastikan rumah layak untuk diambil alih, langkah berikutnya adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lama. Diskusikan harga, kondisi rumah, serta detail lain yang penting agar kedua belah pihak sepakat.
  3. Hubungi Pihak Bank Karena rumah subsidi biasanya dibeli dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), proses take over juga perlu melibatkan bank. Kamu harus menghubungi bank tempat pemilik lama melakukan kredit rumah. Nantinya, kamu akan menjalani proses pengajuan kredit ulang, dimana pihak bank akan mengevaluasi kelayakan sebagai pemilik baru.
  4. Lengkapi Dokumen Saat proses take over, dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:
    • KTP dan KK pemilik lama dan pemilik baru.
    • Akta jual beli (jika sudah ada).
    • Sertifikat rumah (biasanya masih dipegang oleh bank).
    • Surat perjanjian take over yang disetujui kedua belah pihak.
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank.
  5. Pengecekan Riwayat Kredit Bank akan melakukan pengecekan riwayat kreditmu melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Kalau punya riwayat kredit yang baik, proses take over akan lebih mudah. Jadi, pastikan tidak ada tunggakan kredit atau catatan buruk yang bisa menghambat.
  6. Proses Pengalihan Kredit Setelah semua dokumen lengkap dan disetujui, bank akan memproses pengalihan kredit dari pemilik lama ke kamu sebagai pemilik baru. Biasanya, bank juga akan memberikan syarat tambahan seperti asuransi kredit.

Baca juga: Wood Plastic Composite – Inovasi Material Ramah Lingkungan

Syarat Take Over Rumah

Setelah tahu cara-caranya, sekarang kita bahas syarat apa saja yang perlu kamu penuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya WNI yang bisa memiliki rumah subsidi, jadi pastikan kamu memenuhi syarat ini.
  2. Belum Punya Rumah Subsidi Lain
    Program rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah, sehingga jika kamu sudah memiliki rumah subsidi sebelumnya, kamu tidak bisa melakukan take over.
  3. Penghasilan Maksimal
    Untuk rumah subsidi, pemerintah mengatur batas maksimal penghasilan calon pembeli. Penghasilan bulananmu tidak boleh lebih dari Rp 8 juta untuk rumah tapak dan Rp 12 juta untuk rumah susun.
  4. Masa Kepemilikan Rumah Lama Minimal 5 Tahun
    Rumah subsidi baru bisa dijual atau dipindah tangankan setelah 5 tahun kepemilikan, jadi jika rumah yang ingin diambil alih baru dimiliki kurang dari 5 tahun, proses take over tidak bisa dilakukan.

Keuntungan Take Over Rumah Subsidi

  1. Harga Lebih Murah
    Salah satu alasan utama orang tertarik melakukan take over ini adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rumah komersial. Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang menyediakan rumah dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga harganya sudah disubsidi. Dalam take over, pembeli hanya mengambil alih sisa cicilan KPR. Sering kali, jumlah cicilan yang tersisa lebih kecil dibandingkan biaya untuk memulai KPR baru, sehingga total harga yang perlu dibayarkan menjadi lebih terjangkau.
  2. Proses Cepat
    Dibandingkan dengan mengajukan KPR baru dari awal, proses ini biasanya lebih cepat. Kamu hanya melanjutkan sisa kredit yang sudah berjalan, sehingga tidak perlu melewati seluruh proses verifikasi panjang seperti pada pengajuan KPR baru. Bank biasanya sudah memiliki data terkait properti tersebut, dan hanya perlu mengecek kelayakan pemilik baru.
  3. Bisa Langsung Dihuni
    Kebanyakan rumah subsidi yang di-take over sudah dihuni oleh pemilik sebelumnya, jadi rumah tersebut sudah siap untuk ditempati. Ini berbeda dengan rumah baru yang sering kali memerlukan waktu pembangunan atau renovasi sebelum bisa ditinggali. 

Baca juga: Mengenal Arsitektur Gothic – Sejarah, Keunikan, & Pengaruh Modern

Jasa Desain Rumah Terpercaya

Itulah beberapa ulasan, beberapa persyaratan, dan keuntungan dari take over itu sendiri. Jadi, kalau kamu sedang mempertimbangkan opsi ini, pastikan semua syarat terpenuhi dan prosesnya lancar, ya!

Oh iya, kalau kamu butuh jasa desain bangunan untuk membuat rumah impianmu semakin nyaman dan estetik, kamu bisa percayakan pada Archtrium.com. Di sana, kamu bisa mendapatkan desain bangunan yang sesuai dengan keinginanmu, baik untuk renovasi atau membangun dari awal. Yuk konsultasikan sekarang dengan klik di sini dan bicarakan desain rumah idamanmu sekarang!


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *